ABG Pembunuh Polisi Sempat Kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung.

Hukum & Kriminal249 Dilihat

 

BANDARLAMPUNG -(Wartaekspos60.com)- Anak Baru Gede (ABG) yang membunuh seorang anggota polisi di Lampung Tengah sempat kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian yang memantau pelarian terpidana, pada akhirnya tersangka harus kembali ke ruang jeruji besi.

Bripka Leonardo Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo adalah salah seorang anggota yang berhasil menangkap terpidana ketika tersangka hendak melanjutkan pelariannya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan narapidana anak berinisial AEA (17) itu telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB.

AEA sendiri kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024) pagi.

“Benar, sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” kata Umi, Selasa pagi.

Berdasarkan informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo di dalam mobil travel.

Kronologi penangkapan yakni awalnya anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mendapatkan telepon dari LPKA.

Saat itu petugas LPKA menyebut mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang mengatakan salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.

Penumpang itu naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.

Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.

“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” kata Umi.

Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.(*)

Jaja Sumarja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *