Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong*

Hukum & Kriminal125 Dilihat

LAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Jual beli mobil bodong yang merupakan rangkaian peristiwa adanya letusan di gerbang Mako Polda Lampung terjadi pada Sabtu, 6 April 2024.

Sebelumnya Polda Lampung telah membekuk tersangka K. Pengungkapan peristiwa ini hasil dari pengembangan terhadap tersangka K atas kepemilikan serta tindak kejaahatan jual beli mobil hasil pencurian.

Tersangka O ini merupakan salah satu otak penjualan mobil bodong dan terlibat dalam peristiwa letusan di depan Mako Polda Lampung pada Sabtu Subuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Sabtu tanggal 6 April 2024, terdengar letusan sebanyak 3 – 4 kali di jalan Ryacudu. Saat itu pelaku berada di kursi penumpang depan kiri sedang membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh petugas polisi dari depan Rumah Makan Kapau Minang Indah.

“Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat pelaku yang mengendarai Toyota VRZ berwarna putih membututi petugas Polri. Kemudian saat berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas. Kemudian, terlihat satu orang yang duduk di penumpang depan kiri turun sambil menodongkan senpi ke arah mobil petugas” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, karena kondisi tidak memungkinkan, maka petugas banting setir kanan meluncur melewati mobil pelaku dan masuk ke dalam gerbang Polda Lampung. Selanjutnya, pelaku mengejar piket jaga ketika ada mobil masuk pada saat bersamaan juga mendengar adanya suara letusan 3 – 4 kali yang diarahkan ke gerbang Mako Polda, namun akhirnya pelaku melarikan diri ke arah Sukarame, Bandar Lampung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama OS warga Gunung Terang, Bandar Lampung. Polda Lampung kemudian membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka” jelas Kombes Umi.

Hasil dari Penyelidikan bahwa para pelaku dalam aksinya kerap berpindah-pindah lokasi dari Yogyakarta, Palembang, hingga Jakarta.

“Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat berhasil menangkap OS dan istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur” ungkapnya.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan Polda Lampung akan bertindak tegas kepada setiap para pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal,” tegas Kombes Umi Fadillah.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka OS pada 16 September 2024, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk tiga ponsel dan identitas tersangka.

“Tersangka OS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami,” tambah Kombes Umi.

Saat ini, Oktaviano Setiawan dan barang bukti telah diamankan di kantor Subdit 3 Jatanras Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *