Cabuli Anak Dibawah Umur, Muaddin Jadi DPO

Tubaba ( Wartaekspos60), menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muaddin kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Muaddin warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba, di tetapkan tersangka
Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Sudah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan surat DPO,” jelasnya Kanit PPA Satreskrim Polres Tubaba, Aipda Yelva, Senin (27/02/2023).

Kemudian untuk Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan SPDP ke kantor Kejaksaan Negeri setempat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.

“Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban dan Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muaddin,” paparnya.

Terpisah, orang tua korban meminta pulihak kepolisian supaya pelaku pencabulan tersebut harus segera di buru dan di tangkap.

“Harus ditangkap dan di hukum sesuai hukum yang berlaku, biar dapat efek jera minta segera, harus segera,” imbuhnya (Rohman).Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muaddin kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Muaddin warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba, di tetapkan tersangka 
Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Sudah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan surat DPO,” jelasnya Kanit PPA Satreskrim Polres Tubaba, Aipda Yelva, Senin (27/02/2023).

Kemudian untuk Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan SPDP ke kantor Kejaksaan Negeri setempat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, tanggal 2 Februari 2023.

“Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban dan Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muaddin,” paparnya.

Terpisah, orang tua korban meminta pulihak kepolisian supaya pelaku pencabulan tersebut harus segera di buru dan di tangkap.

“Harus ditangkap dan di hukum sesuai hukum yang berlaku, biar dapat efek jera minta segera, harus segera,” imbuhnya (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *