Diduga Caleg Nomor Urut 3 Partai Demokrat Dapil I Pringsewu Lakukan Politik Uang.

Politik, Pringsewu387 Dilihat

 

Pringsewu,
Meski sudah ada larangan melakukan many politics dalam pemilihan calon legislatif di berbagai daerah, namun faktanya praktek seperti itu nekat dilakukan guna mendapat suara terbanyak.

Dari Kabupaten Pringsewu calon legislatif DPRD Pringsewu Dapil I Pringsewu nomor urut 3 dari partai Demokrat Erli Yanti, diduga melakukan serangan fajar dengan membagi bagikan amplop berisi uang sebesar Rp.50.000 pada14-2-2024

Tim Caleg nomor urut 3 Erly Yanti ,nampak menunjukkan amplop dan berisi uang dalam vidio yang berdurasi 33 detik tersebut dan menyebut nama Bahwa amplop tersebut yang berisi uang Rp 50 ribu itu dari caleg yang bernama Erly Yanto

Bermula ketahuannya persoalan tersebut dari laporan masyarakat kepada Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LPKP) kabupaten Pringsewu Sahreng dan akhirnya Sahreng sebagai ketua lembaga tersebut meminta anggotanya untuk mendatangi disalah satu tempat rumah warga di Pringombo ,Pringsewu kabupaten Pringsewu

“Iya itu yang menemukan adanya kecurangan pemilu berupa money politic yang dilakukan timnya caleg Erly Yanti dari partai Demokrat nomor urut 3 di salah satu rumah warga di Pringombo sekitar jam 7,30 Wib ” terang Sahreng Rabu(04/02/2024) pagi

Dikatakan Sahreng pembuatan money politik sebenarnya tidaklah perlu dilakukan oleh caleg DPR RI,DPRD Provinsi ,DPRD Kota dan DPRD kabupaten dan DPD RI maupun DPRD RI karena cara cara itu tidak mendidik kepada Rakyat ,dan itu merupakan pelanggaran pemilu yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku .

“Itu kan cara tidak benar yang dilakukan caleg tersebut karena sudah melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan ini harus di proses jika tidak masyarakat tidak percaya lagi dengan sistem pemilu di Indonesia “pungkasnya (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *