Bandarlampung (Wartaekspos60) – Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 6.619 jamaah calon haji (JCH) di provinsi ini berhak lunas biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).
“Sementara juga terdapat 353 jamaah prioritas yakni lansia dan 662 calon jamaah cadangan. Sehingga total jemaah haji yang berhak lunas Tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.634 calon jamaah,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung M. Ansori, di Bandarlampung, Sabtu. (1/04)
Dia menyebutkan bahwa dari 6.619 JCH regular di Provinsi Lampung yang berhak lunas, paling banyak berasal dari Kota Bandarlampung dengan 1.375 JCH , kemudian Kabupaten Lampung Tengah 1.140 JCH dan Kabupaten Lampung Timur 710 JCH.
Kemudian, Kabupaten Lampung Barat dengan 694 JCH, Lampung Utara 594 JCH, Tanggamus 460 JCH, Lampung Selatan 358 JCH, Pringsewu 334 JCH, Kota Metro 306 JCH, Tulang Bawang 177 JCH, Way Kanan 168 JCH, Tulang Bawang Barat 115 JCH, Pesawaran 107 JCH, Pesisir Barat 47 JCH dan Mesuji 34 JCH.
“Sedangkan 353 calon jamaah prioritas lansia, paling banyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dengan 61 JCH, sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa data yang diperoleh ini bersumber pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 Tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 H/2023 M.
“Untuk tanggal pelunasannya belum ada. Kami juga masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat,” kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan surat edaran tersebut, saat ini Kemenag Lampung sedang fokus pada sosialisasi ke JCH terkait persiapan bio visa, pemeriksaan kesehatan untuk dapat istitoah kesehatan.
“Kami berharap semua jemaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, jemaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapat predikat mabrur,” ujarnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut termuat data para jamaah haji di setiap Provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jamaah.
Sumber : Antara