Komplotan Judi Online Jaringan Kamboja Beromset Rp 356 Miliar Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal302 Dilihat

Ciamis, Komplotan judi online jaringan Kamboja di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan berhasil dibongkar Polisi.

Dari ungkap kasus itu, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial TC, yang berperan menampung deposit dengan jumlah transaksi mencapai Rp 356 Miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus tersebut terungkap saat penyidik melakukan patrol siber.

“Diamankan seorang tersangka berinisial TC di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota,” kata Jules, kepada media, Kamis (27 Juni 2024).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyidik yang mendapatkan warga Ciamis menerima uang dalam rekening dengan jumlah besar.

“Dari situ, penyidik kemudian bergerak dengan melibatkan PPATK untuk menyusuri uang tersebut yang diduga hasil dari bisnis judi online,” terangnya.

Atas dugaan itu, penyidik kemudian memeriksa warga tersebut dan mendapatkan informasi mengenai tersangka berinisial TC.

“Warga Ciamis itu mengaku diperintahkan untuk membuat 5 rekening bank oleh tersangka. Rekening tersebut dimanfaatkan untuk menampung deposit judi online,” ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga tahun menekuni profesi tersebut. Sementara sebelum ditangkap, tersangka berencana akan melarikan diri ke Kamboja.

“Sesuai rencana, tersangka akan melarikan diri ke Kamboja. Dimana di negara tersebut, Istri dan adik iparnya telah berstatus buron karena menjadi admin judi online komplotan Kamboja,” pungkasnya.

Bersama tersangka, 5 telepon seluler serta 216 buku tabungan satu koper biru dan sembilan situs terindikasi judi online, juga disita penyidik sebagai barang bukti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *