Korupsi Rp 100 Juta, Akmal Fatoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Bandarlampung (Wartaekspos60)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni satu tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (24/2).

Selain itu, Akmal Fatoni juga dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara yang disangkakan telah diakibatkan olehnya, senilai total Rp100.180.000.

Di mana, sudah dikembalikan Rp105 juta, maka sebesar Rp4,82 juta sisanya akan dikembalikan oleh JPU kepada Akmal Fatoni.

Menurut JPU, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna Setempat didakwa melakukan korupsi Rp100 Juta dari Dana Hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.

Jaksa Diasti Rastorasi mendakwanya melakukan penyelewengan anggaran dengan membuat laporan fiktif.

Sumber : rmollampung.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *