M Busthami Menjabat Dirum Bank Banten DipertanyakanBanten -Direktur Utama (Dirum) Bank Banten dipertanyakan apakah memiliki terobosan memenuhi Peraturan OJK Nomor 12/2020, Bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Kapriyani, SP.,SH.,MH. Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-N) mengatakan, hingga saat ini, Kemampuan Dirum, Bank Banten Muhammad Busthami belum tampak strategi meningkatkan produktivitas, memenangkan persaingan perbankan untuk mewujudkan Bank Banten menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi di Banten
“Salah satu indikator mengukur kesuksesan seorang pemimpin Bank Banten adalah wajib amanah, dapat dipercaya menjalankan semua tugasnya.memiliki kemampuan menganalisis, memberikan rekomendasi kebijakan yang fundamental, kontekstual dan implementatif dalam Strategi Sektor Keuagan, “ujar Kapriani kamis 28 september 2023 di Tigaraksa.
“Pasalnya, salah satu penyebab kerugian Bank Banten terindikasi adanya pemimpin Bank itu tidak memiliki kemampuan manajemen bisnis yang baik, tidak memiliki program kerja yang mempuni, tidak mampu menciptakan iklim kerja yang kredibel, Akuntabilitas kesesuaian aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure) secara transparan yang dapat memberikan jawaban kepada sejumlah otoritas eksternal .
“Fenomena BANK Banten terus merugi menarik perhatian publik. tentunya selalu dikaitkan kerugian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maklum, pemegang saham mayoritas Bank BUMD ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten, “ucap nya.
PT Banten Global Development itu, Septembar 2023 tahun ini, memiliki modal inti sebesar Rp 1,24 triliun. artinya memerlukan dana segar sekitar Rp 1,8 triliun. “Seharusnya mencari induk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena Bank Banten tidak memenuhi ketentuan Modal Rp 3 triliun, “beber nya.
Menurut kapriani, keberadaan Bank Banten adalah pasilator permodalan entitas bisnis, korporasi partikelir, kemungkinan dihadapkan ancaman kerugian,
“Keruguan Bank tersebut Secara garis besar, ada beberapa faktor yaitu miss data kelola Managemen, Miss Investasi, dan Miss pendataan jaminan Kredit Macet,” papar nya.
Tercatat, pada 20 Septembar 2022 Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menandatangani 43 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari mantam Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin.bentuk Penyelesaian Non Litigasi terhadap Kredit Macet di Bank Banten.
“Adapun 43 SKK terdiri atas, 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat. total tagihan sebesar Rp 195,52 miliar,
dan 24 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp 7,76 miliar, ” papar nya.
Selain, menerima dan menandatangani 43 SKK, melalui Jaksa Pengacara Negara, lantas melakukan Tindakan Hukum Lain (THL) kepada PT.Jasindo, perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) yang kreditnya macet
Atas dasar SKK itu, Tindakan Hukum Lain APH Kejati, melakukan Mediasi, Fasiltasi dan/atau Konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo agar segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 58,31 miliar, ” ungkap kapriani kepada awak media ini.
Mengingat perkara tersebut, terbongkarlah tata kelola pengawasan yang buruk Bank itu, bisa disebakan oleh manajamen yang tak cakap, kepentingan pribadi petinggi Bank Banten membuat kebijakan perusahaan yang menimbulkan kerugian dan mengarah tindak pidana korupsi.
“Contohnya kejadian kasus Darwinis mantan Kepala Administrasi Kredit Bank Banten, berperan, meloloskan Dokumen seharusnya tidak layak, dibuat menjadi layak, kredit ke PT HNM, macet pembayaran, yang merugikan keuangan negara Rp 61 miliar. “Walau para pelaku yang terlibat perkara itu, sudah divonis hukuman penjara,” bongkar nya.
Diakhir Kapriani menghimbau kepada PJ Gubernur Banten agar tegas dan mendorong Dirum Bank Banten untuk serius membawa perbaikan di Managemen Bank Banten.
Sejatinya publik berharap ada sikap tegas dari PJ Gubernur Banten kepada Dirum Bank itu, Karena Al Muktabar kita anggap Birokrat yang terbebas dari pihak manapun apalagi tekanan politik, khusus nya penanganan Bank Banten agar tidak terus merugi, “Pertanyaan publik, kepada Muhammad Busthami “MAU DIBAWA KEMANA BANK BANTEN, ” tandas nya.
Walau tidak banyak yang dapat disampaikan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, ia sedang berada di kesibukan pekerjaan.
“Terima kasih, Namun mohon maaf sementara ini, “saya masih, ada pekerjaan. Mohon pengertiannya,” Kata Muhammad Busthami yang di ketahui pada 25 Januari 2023 sebagai Direktur Utama Perseroan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk yang didirikan pada tanggal 11 September 1992 bernama PT Executive International Bank.(Subhan).