BANDAR LAMPUNG— Haji Nuryadin akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjalankan proses hukum tersebut secara tertib dan kondusif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, BPN, Polresta Bandar Lampung, CPM, serta masyarakat yang telah membantu terlaksananya sita eksekusi ini dengan baik dan aman,” ujar Nuryadin dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Nuryadin menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia juga meminta semua pihak untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan tersebut demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung. Ini adalah keputusan final yang harus kita junjung bersama, meskipun sebelumnya saya sudah pernah mencoba mengikhlaskan persoalan ini,” tegasnya.
Saat ditanya langsung oleh media bagaimana langkah kedepan yang akan diambil oleh dirinya, Nuryadin menuturkan bahwa sejak awal dirinya pernah dalam posisi merelakan kehilangan uang yang menjadi pokok masalah hukum saat ini, namun saya menghadapi kondisi yang memaksa untuk lanjut ke proses hukum.
“Sejatinya sejak awal saya sudah mengikhlaskan masalah saya hanya memang ada kondisi kondisi yang mengharuskan saya melanjutkan proses hukum ini sejak awal” tuturnya.
Lebih jauh nuryadin menguraikan bahwa secara formal segala Tindakan tanggapan konten apapun yang membuat bias masalah ini jangan lagi dikeluarkan ke publik sebab tidak akan menyelesaikan masalah pokoknya. Dirinya pun berharap masalah hutang ini harus dibayarkan sesuai putusan hukum yang telah dibacakan dalam sita eksekusi pada hari rabu lalu.
“Jadi semua bentuk Tindakan, tanggapan dan konten yang membuat bias masalah pokok hukum saya sebaiknya tidak dikeluarkan. Karena ini masalah hutang yang secara hukum wajib dibayarkan, terlebih putusan hukumnya telah dibacakan pada sita eksekusi rabu 15 april 2026, jalankan dan hormati saja putusan hukum tersebut” Urai Nuryadin yang dijuluki si raja besi tua Lampung
Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu (15/4/2026) sebelumnya berlangsung di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Secara umum, proses berjalan lancar dengan dukungan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Meski sempat terjadi ketegangan di lokasi Jalan M.H. Thamrin, Gotong Royong, yang melibatkan pihak keluarga Darussalam, proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum tanpa insiden kekerasan. Aparat tetap membacakan penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.
Sementara itu, di lokasi lain yang melibatkan keluarga Saleh, proses berlangsung lebih kondusif. Bahkan, pihak keluarga menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi damai melalui kuasa hukum mereka.
Menanggapi hal tersebut, Nuryadin menyatakan tetap terbuka terhadap segala bentuk penyelesaian yang mengedepankan itikad baik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Saya mungkin sudah lebih dari satu tahun ini tidak menanggapi atau berkomentar langsung terhadap proses hukum yang saya jalani. Maka apapun bentuk niat baik yang muncul dari sita eksekusi pada rabu kemarin saya sangat hargai, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku” Pungkasnya






