Bandarlampung, (Wartaekspos60) – Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan. Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka pembentukan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota tersebut.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Bawaslu adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 30 (tigapuluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyaiintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan minimal sekolahmenengahatas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secarajasmani, rohani, dan bebasdaripenyalahgunaannarkotika.
- Mengundurkandiridarikeanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarsebagaicalon;
- Bersediamengundurkandiridari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Bersediamengundurkandiridarikepengurusanorganisasikemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Tidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersediabekerjapenuhwaktu; dan
- Bersediatidakmendudukijabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Para calon yang memenuhi kriteria kelayakan di atas diharapkan untuk mendaftar dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, KabupatenTulangBawang, KabupatenTulangBawang Barat dan Kabupaten Way Kanan;
- FotocopiKartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas fotowarnaterbaruukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikanterakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataansetia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohanidari Rumah SakitPemerintah, termasukpuskesmas, yang memenuhisyarat, suratketerangansehatjasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satukesatuansuratketerangantetapditerima. dan suratketeranganbebasnarkobadariinstansi atau rumah sakit yang menyelenggarakantesnarkoba.
- Surat pernyataantidakpernah menjadi anggota partaipolitik;
- Surat Keterangandaripenguruspartaipolitik bahwa yang bersangkutantidak lagi menjadi anggota partaipolitik dalam jangkawaktu 5 (lima) tahunterakhir,
- Surat pernyataanbersediamengundurkandiridarijabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usahamilik negara/badan usahamilikdaerahbagicalon yang sedangmendudukijabatanpolitik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usahamilik negara/badan usahamilikdaerahapabilaterpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ;
- Surat Pernyataanbersediamengundurkandiridarikepengurusanorganisasikemasyarakatan yang berbadanhukum dan tidakberbadanhukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Surat pernyataantidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilan yang telah mempunyaikekuatanhukumtetapkarena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan suratketerangandaripengadilan negeri;
- Surat pernyataanbersediabekerjapenuhwaktu;
- Surat pernyataankesediaan untuk tidakmendudukijabatanpolitik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaanapabilaterpilih;
- Surat pernyataantidakberada dalam satuikatanperkawinan dengan sesamaPenyelenggara Pemilu;
- Surat izindariPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenangbagiPegawai Negeri Sipil yang akanmengikutiseleksi; dan
- Surat pernyataanbersediadiberhentikansementarasebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS) bagiPegawai Negeri Sipilapabilaterpilih.
Pendaftaran calon anggota Bawaslu dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan pada tanggal 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 (tidaktermasukharisabtu, minggu dan liburnasional) dan waktupenerimaanberkas Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, Jumat: 08.00 WIB s.d 16.30 WIBdi Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat di Hotel Andalas, Jl Jl. Raden Intan No.89, Enggal, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118 atau melalui email [email protected]. Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan proses seleksi dapat diperoleh melalui laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten/kota maupun kantor Bawaslu kabupaten/kota terkait.Formulir dan Info Persyaratanlengkap dapat diperoleh pada Link berikut : https://bit.ly/Timselzone1
Dr. Bambang Suhada, SE., M.Siselaku Ketua, Ir. M. Saba Yunizar, S.Pi., M.T.selakuSekretaris dan Bersama anggota Rozali Umar, SH., MH., Ahmad Syarifudin, SH., MH. Serta Drs. Roplin Zakaria, M.Pd.Tim SeleksiCalon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan mengimbau “seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk turut serta dalam pendaftaran sebagai calon anggota BawasluKabupaten/Kota”. Dengan bergabung sebagai anggota BawasluKabupaten/Kota, “kita semua berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu” di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Untuk keterangan lebih lanjut, mohon hubungi:
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, KabupatenTulangBawang, KabupatenTulangBawang Barat Dan Kabupaten Way Kanan. | ||
: | 082185953029 | |
: | [email protected]. | |
Alamat Sekretariat | : | Hotel Andalas, Jl. Raden Intan No.89, Enggal, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118. |