Lampung Tengah— Wartaekspos60.com Seorang ayah tiri rasanya pantas apabila dikatakai “manusia biadab, Bapak tidak bermoral atau lebih dari itupun boleh saja” katanya.
Pasalnya, meski itu anak tiri atau anak kandung, apabila sudah masuk dalam struktur keluarga, ada kewajiban seorang bapak melindungi keluarganya.
Tapi apa yang terjadi justru tega-teganya seorang bapak meruda paksa anak tiri 9 tahun yang masih bau kencur.
Ayah tiri berinisial IW (34) itu, modus kejadiannya, yakni mengajak anak tiri tersebut ke sungai saat hendak berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (17/5/224).
Setelah dipinggir sungai anak tirinya itu disuruh melepas celana dalam nya, dengan napsu bejatnya sang ayah tiri dengan tenangnya meruda paksa kemaluan anak 9 tahun itu.
Menurut keterangan Kepolisian Lampung Tengah, pihaknya sudah mengamankan tersangka. Hal itu berkat adanya laporan dari ibu kandung anak tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai dirudapaksa ayah tirinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
Selain sakit saat buang air kecil, juga di kemaluannya mengeluarkan darah. Sang Ibu yang mengetahui keluhkan anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, kata Kasat saat di konfirmasi pada Minggu (26/5/24)
Kasat mengatakan, sebelumnya tersangka yang beralamat di Kecamatan Padang Ratu berhasil diamankan Tekab 308, pada Senin (20/5/24) sekira pukul 18.00 WIB.
Sedangkan mula kejadian tersangka mengajak korban pada Jumat (17/5/24) dan di ruda paksa pada tengah hari pukul 12.00. wib.
Sepulangnya dari sungai, memang korban sudah menunjukkan prilaku yang berbeda, korban seperti yang ketakutan dan terlihat murung, katanya.
Dari situlah ibu korban mengetahui, sehingga harus melapor ke kepolisian. Kini tersangka telah diamankan dan dalam sangkarnya, Polisi menjerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(*)
Editor : Jaja Sumarja