Senator Lampung Bustami Zainudin Sepakat Jabatan Kades 5 Tahun

Lampung (WE60)-Bustami Zainudin, senator asal Lampung yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar DPP APDESI Periode 2021-2026 sangat mengapresiasi keputusan
Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR yang menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam revisi UU Desa tersebut

Keputusan Panja ini sangat diapresissi dan disambut gembira oleh kepala desa di seluruh Indonesia. Panja telah mengambil keputusan yang tepat, aspiratif dan bijaksana. Demikian disampaikan Bustami saat diminta tanggapan atas keputusan dimaksud di Jakarta, Selasa (27/6) malam.

Panja juga sepakat masa jabatan tersebut nantinya bisa langsung berlaku apabila draf revisi disahkan menjadi UU. Sehingga, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis bertambah usai pengesahan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6). Awalnya, anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo menyampaikan usulan secara tertulis soal ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kades.

Dalam usulannya ia menyatakan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Namun, Kepala Desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan sesuai dengan klausul dalam UU Desa yang baru.

“Jadi, ada usulan baru yang ketentuan peralihan. Kepala Desa, ayat 1, pada saat UU ini berlaku: 1) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan usulan Firman, Selasa (27/6).

“2) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini,” timpalnya.

Menanggapi usulan itu, anggota Panja Fraksi PDIP, Andreas mengusulkan mengubah diksi ‘menghabiskan’ menjadi menyelesaikan.

Dalam pengambilan keputusan ini, 6 Fraksi DPR menyetujui Perpanjangan Jabatan Kades, 3 Fraksi Abstain, Fraksi PAN Dukung Perpanjangan Jabatan Kades di Revisi UU Desa.
Sementara anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengusulkan mengubah diksi ‘menghabiskan’ menjadi menuntaskan.

Namun, ahli bahasa DPR menyatakan diksi menyelesaikan paling tepat digunakan untuk konteks masa jabatan.

“Kalau misalnya menuntaskan?” tanya Hinca.

“Kalau dalam hal tugas, lazimnya menyelesaikan, bukan menuntaskan,” sambung ahli bahasa DPR.

Setelahnya, Supratman pun menanyakan kembali ke forum apakah setuju dengan itu untuk kemudian mengetok palu sebagai tanda ketentuan peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati.

Sebelumnya, UU 6/2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal itu yang kemudian dicoba diubah dalam RUU Desa.

Dalam draf revisi UU Desa, DPR mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Kendati demikian, draf itu masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna.

Sebagai wakil masyarakat Lampung sekaligus Ketua Dewan Pakar DPP APDESI, Bustami secara konsisten mengikuti dan mengawal proses pembahasan revisi UU Desa ini, agar aspirasi yang diamanatkan oleh para kepala desa dapat diapresiasi dan diterima oleh DPR RI.

Bustami juga sedang berupaya untuk terus mengawal aspirasi dari para Kepala Desa untuk adanya peningkatan Alokasi Dana Desa, dimana satu desa bisa mendapatkan anggaran 2 – 5 milyar per tahun. Peningkatan ini sebagai upaya untuk terus memacu percepatan pembangunan yang ada di desa desa, sehingga kemajuan pembangunan nasional berbasis desa bisa segera dinikmati oleh masyarakat.

Tentu, sejalan dengan program ini maka kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa beserta jajaran dalam perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan, monitoring, evaluasi harus menjadi prioritas program. Pengawasan, monitoring dan evaluasi oleh para pihak yang berkompeten untuk menjamin pelaksanaan program tepat sasaran, tepat aturan dan tepat waktu juga mesti ditingkatkan.

Pendampingan program mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan/pertanggungjawaban harus makin intensif dan optimal, dan benar benar efektif dan efisien.

Kita tidak menutup mata, bahwa disana sini masih terjadi penyimpangan anggaran, program yang dijalankan tidak tepat sasaran dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, aparat desa cenderung jalan sendiri tanpa keterlibatan warga masyarakat, bahkan tidak sedikit Kepala Desa yang harus berakhir di balik jeruji besi.

“Kita tahu dan sadari banyak yang belum sesuai dengan harapan,” ujar Bustami.

Namun demikian, Bustami berharap, itu semua tidak dijadikan sebagai alasan untuk menghambat program ini ke depan, atau bahkan sebagai dasar untuk menghakimi. Justru harus kita jadikan bahan masukan untuk terus melakukan perbaikan disemua segi.

Realitas SDM kita masih perlu terus ditingkatkan dan diberdayakan. Kepala Desa beserta jajaran mesti terus kita berdamai, sehingga pada akhirnya program ini bisa tepat sasaran, tepat aturan dan berdampak besar bagi kemajuan desa dan pada akhirnya masyarakat sebagai penerima manfaat dari program pembangunan, dapat merasakan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. (GV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *