Surat Edaran Mendagri, Tentang Larangan ASN Buka Puasa Bersama 

Metro, RUWAJURAI132 Dilihat

 

Kota Metro, Wartaekspos60.com – Dengan diterimanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.44/1731/SJ dan Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor : R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama serta SE Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1258/07/2023 tentang peniadaan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi pejabat daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah kota Metro melarang seluruh pejabat dan seluruh pegawainya menggelar buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menegaskan larangan buka puasa bersama antar pejabat dan ASN tersebut berlaku kepada seluruh pegawai yang terdapat di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Metro.

Dijelaskan Bangkit, berdasarkan arahan Mendagri, para pejabathanya diizinkan buka puasa bersama dengan kaum dhuafa dan anak yatim piatu. “Lebih baik lagi jika dilaksanakan bukan dirumah maupun di kantor, tapi langsung di lokasi panti asuhan,” tambah Bangkit.

“Kalaupun nanti ada pejabat yang ketahuan buka puasa bersama di kantor-kantor dan tempat yang dilarang, maka akan kita adakan evaluasi,” tutup Bangkit. (HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *