Pringsewu| wartaekspos60.com – Motif hubungan intim sedarah atau inses yang dilakukan seorang ayah, KM (46) terhadap anak kandungnya, KJ (21) di Pringsewu Lampung terungkap.
Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena tak kuat menahan birahi saat melihat kemolekan tubuh korban saat tidur dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya.
“Ya kasus ini terjadi akibat pelaku tidak mampu menahan hasrat seksual setelah melihat anaknya tidur dalam posisi terlentang dengan pakaian tersingkap dan terlihat pakaian dalamnya,” beber Kasat Reskrim Polres Pringsewu, iptu Feabo Adigo mayora Pranata kepada awak media pada Kamis (25/5/2023)
Kepada Polisi, Lanjut Feabo, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan asusila terhadap anak tersebut. Perbuatan itu pertama dilakukan pada pertengahan Oktober 2022, kemudian kedua pertengahan November 2022, awal Januari 2023 dan keempat pada Maret 2023.
Ironisnya, lanjut Feabo, perbuatan terlarang tersebut dilakukan pelaku disamping istrinya yang sedang tertidur.
Ia juga mengungkapkan, jika pelaku terlebih dulu mengancam korba agar mau menuruti hasrat seksualnya.
“Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan prilakunya kepada orang lain, juga mendikte korban agar mau menuruti setiap perintahnya dengan dalih balas budi karena sejak kecil sudah di urus dengan baik,” ungkapnya.
Setelah mengetahui anaknya hamil, lanjut Kasat, pelaku sempat membawa korban pergi kerumah kerabat di wilayah Lampung Barat dengan tujuan agar perbuatan bejatnya dan kehamilan korban tidak diketahui oleh istri dan warga lainya.
“Awalnya pelaku mau menyembunyikan korban, berhubung kerabatnya masih ada masalah juga maka pelaku kembali membawa korban pulang,” terangnya.
Perwira pertama Polri lulusan Akpol 2015 ini juga menyebut, bahwa pelaku selalu ketakutan pasca mengetahui anaknya hamil. Namun demikian dirinya juga tidak berani berterus terang kepada istri dan kerabatnya.
Pelaku baru berani jujur setelah warga yang tau dan geram dengan ulahnya mendatangi rumahnya dan nyaris menghakiminya.
“Atas perbuatanya itu, KM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada istri, anak, kerabat dan warga atas kesalahannya tersebut.” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah di Pringsewu Lampung tega menggauli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah, KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah diamankan Polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam yang lalu.
Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Perbuatan asusila itu, lanjut Kasat, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, dirinya sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” terangnya.
Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban.
“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” bebernya.
Diungkapkan Kasat, Polisi akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Aziz Ariansah)