Waspada Modus Gadai Berujung Jual-Beli, Warga Pringsewu Tertipu Puluhan Juta Terkait Mobil Tunggakan Leasing

 

PRINGSEWU – Seorang warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, berinisial DS (36), menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp40 juta. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota, Polda Lampung, pada Minggu (23/2/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor TBL/B/106/II/2026/SPKT/SEK SEWU KOTA, peristiwa bermula pada pertengahan Januari 2026. Terlapor, yang diketahui berinisial RA, awalnya menawarkan gadai satu unit mobil Datsun Go Panca T 1.2 M/T warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi B 1758 FZU.

_*Kronologi Kejadian*_
Pada 17 Januari 2026, korban dan terlapor menyepakati nilai gadai sebesar Rp35 juta untuk jangka waktu tiga bulan. Namun, tak berselang lama, terlapor kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli saja secara putus.

Keduanya kemudian sepakat di harga Rp40 juta untuk jual-beli unit kendaraan tersebut beserta dokumen STNK dan BPKB.

_*Mobil Ditarik Pihak Leasing*_
Petaka muncul pada Sabtu, 21 Februari 2026. Rumah korban didatangi oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai pihak leasing. Mereka menunjukkan data bahwa mobil Datsun merah tersebut berstatus menunggak kredit dan harus segera ditarik/dibawa ke kantor leasing.

Merasa janggal, korban berusaha menghubungi RA untuk meminta penjelasan. Namun, hingga berita ini diturunkan, terlapor tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

_*Proses Hukum*_
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp40 juta dan langsung melaporkan RA ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.

Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kota melalui Ka-SPKT II, Aipda Teguh Priyanto, telah menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas, terutama untuk memastikan status kredit kendaraan di lembaga pembiayaan guna menghindari modus penipuan serupa dan kepada pihak terkait dalam hal APH untuk segera mengungkap modus modus dugaan jaringan penipuan seperti ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *