Pesawaran, wartaekspos60.com – Sebut saja nama samaran itu Bunga usia 15 tahun gadis asal pekon tanjung rusia dusun rantau tijang kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. Dia mengungkapkan kepada media ini, bahwa prihal pergaulannya dengan seorang lelaki yang pernah mempunyai istri kemudian ceria, membuatnya malu seumur hidup karena bunga saat ini diduga tengah hamil tiga bulan.
“Saya memang pacaran dengan AD tetapi sekarang sudah putus.” dengan menyebut dusun kampung baru desa kertasana kecamatan kedondong. “Selagi pacaran saya dipaksa melakukan hubungan intim, tadinya saya tidak mau tapi saya dipaksa untuk melakukanya sehingganya saya hamil, dan kehamilan saya memasuki usia tiga bulan” terang bunga saat mengungkapkan ke media ini, Minggu 20/8/2023
Masih menurut bunga, “Saya mau meminta pertanggungan jawaban dari mantan cowok saya supaya bertanggung jawab atas biaya persalinan yang telah dia perbuat terhadap saya dan mantan cowok saya itu mengatakan mau bertanggung jawab untuk menikahi saya, akan tetapi saya tidak mau dan belum siap dikarenakan saya masih dibawah umur, dan umur saya sekarang baru lima belas tahun” tutur bunga.
Dilain tempat pelaku inisial Ad dengan usia 17 tahun yang beralamatkan didusun kampung baru desa kertasana kecamatan kedondong kabupaten pesawaran itu, diduga telah melakukan perbuat yang terlarang. Hasil klarifikasi kepada AD, bahwa dia tidak menyangkal bahkan membenarkan tuduhan bunga terhadap dirinya sehingga menyebabkan bunga diduga hamil tiga bulan.
“Kami memang punya hubungan spesial atau sebut saja pacaran, tetapi hubungan kami sudah putus dan benar kami telah melakukan hubungan terlarang akan tetapi prihal hubungan kami tersebut didasari suka sama suka.’ ucap Ad.
Didalam klarifikasi oleh media ini tentang kebenaran hubungan dini yang terlarang antara Ad dan bunga turut di hadirkan kedua orang tua dari pelaku Ad Bapak BG dan ibu ER serta kepala dusun (Kadus) ll Bapak Topan dan (Kadus lll) Bapak Ilyas desa kertasana dengan mengharapkan agar kedua belah pihak (Ad dan Bunga-red) bisa menempuh jalan musyawarah untuk mufakat sehingga tidak menimbulkan saling tuntut. (A)