Wartaekspo60 —- Setelah lebih dari dua tahun menyandang status tersangka, H. Darussalam, S.H., kini dapat bernapas lega. Ini menyusul dikeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka oleh Poltabes Bandarlampung. Sebelumnya tokoh Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Provinsi Lampung menyandang status tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin, S.H.
Surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka H. Darussalam bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022. Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Bandarlampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
“Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,” demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Poltabes Bandarlampung tersebut.
H. Darussalam ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor 186/VIII/2020/Reskrim tanggal 15 Agustus 2020. Ini menindaklanjuti surat laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (5/7/2022) mengabulkan permohonan prapradilan Hi. Darussalam atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H. Nuryadin ke Polresta Bandar Lampung sejak dua tahun lalu. Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan mengabulkann praperadilan. Diantaranya, keterangan para saksi, laporan tipu gelap H. Nuryadin terhadap H. Darussalam yang dinilai tidak cukup bukti.
“Mengabulkan permohonan dari termohon H. Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandar Lampung,” tandasnya.
Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko, S.H., mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara. “Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan segera memproses SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) agar ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara H. Darussalam mengatakan, upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. “Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,” katanya.
H. Darussalam jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Dalam permohonan praperadilannya, H. Darussalam mencantumkan Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim selaku termohon, dengan klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.
Dengan poin permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint. Sidik/ 615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Dalam petitum permohonannya, H. Darussalam yang yang diwakili PH Ahmad Handoko, mencantumkan alasan terkait tidak sah penetapan tersangka. Dimana menurutnya penetapan tersangka dalam perkara perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas nama terpidana M. Syaleh, hanya berdasarkan keterangan M. Syaleh. Serta tidak didukung bukti penerimaan uang kepada H. Darussalam, yang juga dikuatkan dari keterangan H. Nuryadin selaku pelapor, bahwa uang hanya diserahkan ke M Syaleh.
Selanjutnya H. Darussalam mencantumkan alasan terkait tidak adanya bukti yang mencukupi, seperti pada bukti kwitansi penerimaan uang dari pelapor, dan surat perjanjian kerjasama hanya tertera atas nama M. Syaleh, bukanlah H. Darussalam. Kemudian selanjutnya, dicantumkan pula alasan proses berkas perkara atas nama H. Darussalam yang tak kunjung naik ke persidangan, dan hanya bolak-balik antara penyidik dan penuntut, yang lantaran hal itu terus terjadi karena kurangnya bukti.
H. Darussalam mengajukan praperadilan untuk mendapat kepastian hukum, terkait status tersangka pada kasus dugaan tipu gelap yang disematkan terhadap dirinya sejak 2020 lalu. Dia menganggap, penetapan status tersangka yang menggantung tanpa ada kejelasan dua tahun belakangan ini, telah mengakibatkan banyak kerugian yang dialaminya. Maka melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukumnya, H. Darussalam memohonkan praperadilan ke PN Tanjungkarang, dengan harapan mendapat penyelesaian secara benar dari sang pengadil yang pada akhirnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.(red/net)