Pringsewu, wartaekspos60.com – Saat dimuatnya pemberitaan yang pertama tentang partai Golkar kabupaten Pringsewu tentang ‘Internal Partai Golkar Pringsewu Sedang Tidak Baik-baik Saja’ yang isi berita memuat tentang Bakal Calon Sementara (BCS ) menjadi Bakal Calon Tetap menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pringsewu dengan BCS inisial Fs yang terhalang dengan tidak tercantum nama didalam keputusan KPU nomor 268/pl.01.4-pu/1810/2023 tentang daftar calon sementara dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pringsewu dalam pemilihan umum tahun 2024, membuat pertanyaan publik, ada apa ?
Dilanjutkan dengan pemberitaan yang kedua jawaban ketua partai golkar Pringsewu atas pemberitaan pertama dengan menyanggah pemberitaan pertama dengan sanggahan ‘jangan membuat pemberitaan hal yang tidak ada’ padahal isi berita sudah sesuai dengan hasil konfirmasi kedua belah pihak dengan sama-sama mengizinkan pemberitaan untuk diterbitkan.
Bakal calon sementara (BCS) inisial fs dari partai Golkar sangat menyayangkan sekali atas tindakan ketua partai Golkar Pringsewu Suherman dengan tidak mengkonfirmasi terhadap dirinya sebagai Cadangan, “Kenapa tidak dari sebelumnya atau jauh-jauh hari diri saya dijadikan untuk cadangan sehingga tidak menghabiskan waktu dan lain sebagainya, karena diri saya sudah saya sosialisasikan kemasyarakat banyak bahwa saya akan maju menjadi Calon DPRD kabupaten Pringsewu dengan memohon doa dan dukungannya” tapi biarlah kita lihat saja endingnya seperti apa ujar Fs dikediamanya Rabu 23/8/2023.
Saat meminta izin dari Ketua partai Golkar kabupaten Pringsewu Suherman melalui via waatshaap guna menerbitkan pemberitaan yang ketiga, sampai berita ketiga ini diterbitkan, dari pemberitaan kedua belum ada tanggapan, dan nomor waatshaap Penulis diblok oleh pucuk pimpinan partai golkar kabupaten pringsewu (A)