Konflik di Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir dan Bakung Rahayu, Kabupaten Tulang Bawang, Hasilkan 4 Kesepakatan

Pemprov Lampung19 Dilihat

 

BANDARLAMPUNG —- Pemerintah Provinsi Lampung menjembatani komunikasi penyelesaian konflik agraria yang terjadi di tiga kampung di Kabupaten Tulang Bawang, yakni Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir dan Bakung Rahayu.

Upaya tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima masyarakat Kampung Bakung Udik bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Abung Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (7/5/2026)

Dalam pertemuan para pihak tersebut, Pemprov Lampung turut menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komandan Lanud M. Bunyamin Oktavianus Olga Satya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi, Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan, serta tim panitia khusus HGU DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

“Kita menerima terkait persoalan agraria penguasaan lahan di tiga kampung tersebut. Oleh karenanya tadi sudah sepakat semua untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyampaikan kepada pimpinan pemerintah pusat dalam hal ini untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Lampung berperan aktif menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah pusat agar persoalan tersebut dapat segera memperoleh solusi yang komprehensif dan sesuai regulasi.

Ia mengatakan, terdapat beberapa opsi penyelesaian yang nantinya akan dibahas bersama kementerian terkait, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Keuangan.

Namun keputusan final tetap menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat.

“Kita akan membawa ini kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, kemudian juga ke Kemenhan dan Kementerian Keuangan untuk dimintakan penyelesaian terhadap persoalan ini. Ada beberapa opsi dan regulasi yang akan digunakan, tapi belum bisa diputuskan hari ini,” ujarnya.

Marindo juga menegaskan bahwa Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan mendukung penuh proses penyelesaian konflik tersebut dan turut mengawal komunikasi dengan pemerintah pusat.

Selain itu, ia meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan solidaritas selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kita bersepakat untuk tetap menjaga persatuan dan solidaritas, bahwa hari ini masyarakat tetap akan menunggu persoalan ini bisa selesai insyaallah dalam waktu yang secepatnya,” ujarnya.

Terkait konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah di Lampung, termasuk di Tulang Bawang dan Lampung Tengah, Marindo menyebut Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim penyelesaian agraria yang bekerja secara bertahap untuk mengurai berbagai persoalan yang ada.

“Permasalahan ini tidak sederhana karena menyangkut banyak regulasi dan kewenangan lintas instansi pemerintah pusat. Oleh karenanya satu per satu diurai dan dibahas bersama pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian masalahnya,” jelasnya

Diketahui, konflik agraria di wilayah tersebut mencuat setelah adanya penolakan warga terhadap klaim lahan oleh TNI AU melalui pemasangan plang aset negara dan pematokan lahan.

Kondisi itu memicu keresahan masyarakat yang sebagian besar telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan selama ini menjadi ruang hidup warga.

Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga dalam proses penguasaan lahan.

Sementara itu, Kepala Kampung Bakung Udik Santori berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tiga kampung tersebut.

“Harapan kami, Bapak Gubernur dan DPRD bisa secepatnya menyelesaikan konflik di tiga kampung supaya permasalahan cepat selesai,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sekitar 5.000 warga terdampak dalam persoalan tersebut karena melibatkan tiga kampung.

Menurutnya, mayoritas masyarakat juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kurang lebih 95 persen warga di Desa Bakung sudah memiliki SHM,” ujarnya.

Meski demikian, Santori memastikan kondisi masyarakat hingga saat ini masih aman dan kondusif.

“Situasi masyarakat terkendali dan tetap kondusif,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk :

1. Mendukung penyelesaian permasalahan agraria di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
2. Berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan tuntutan tersebut secara bersama sama melalui langkah yang damai, konstitusional dan berkelanjutan dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi serta tindakan yang merugikan masyarakat dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut.
4. Menjaga persatuan dan Solidaritas bersama hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum.(Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *