Polsek Sukoharjo Limpahkan Tersangka Pembacok Adik Kandung Ke Jaksa Penuntut Umum

 

 

Pringsewu| wartaekspos60.com – Kasus pembacokan yang dilakukan kakak terhadap adiknya sendiri yang terjadi di Pekon (Desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada (8/3/2023) memasuki babak baru setelah Pihak Kepolisian Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka pembacokan bernama Agus Supriyana (60) kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Pakpahan, Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu siang (3/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib dikantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelimpahan itu, kata Kapolsek, menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor : B- 288/L.8.20/Eoh.1/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Selain tersangka barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya juga kami limpahkan,” ujar Kapolsek Sukoharjo pada Rabu (3/5/2023) siang.

Diberitakan sebelumnya, Berawal cekcok mulut masalah pohon rambutan, Agus Supriyana (60) tega membacok adiknya sendiri bernama Muklis Sidik (50) dengan menggunakan sebilah parang.

Kejadian penganiayaan itu terjadi jalan umum Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.20 Wib.

Beruntung kejadian tersebut segera di lerai oleh warga sekitar dan korban langsung diantar ke Rumah Sakit Mitra Husada akibat luka bacok dibagian kepala, leher, kaki dan jari tangan.

Sementara itu pelaku penganiayaan langsung diamankan dan ditetapkan polisi menjadi tersangka lalu di tahan dirutan Polsek Sukoharjo.

Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi menyebut jika Penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. (Aziz Ariansah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *