Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Digulung Polisi

Hukum & Kriminal308 Dilihat

Jakarta Barat, Wartaekspos60 – Sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, dikabarkan berhasil dibekuk Polisi.

Pecahan uang palsu seratus ribu rupiah senilai Rp 22 miliar, disita penyidik dari tangan tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, mengatakan terungkapnya sindikat peredaran uang palsu itu berkat laporan masyarakat.

“Tersangka yang diamankan ada tiga orang. Mereka adalah M, Y dan F,” kata Ade, kepada media, dikutip Selasa (18 Juni 2024).

Dijelaskannya, dari laporan masyarakat itu, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

“Mereka tercatat sebagai pengedar sekaligus pembuat dan komplotan yang menguasai peredaran uang palsu,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu siap edar senilai Rp22 miliar.

“Selain uang palsu, juga diamankan alat penghitung dan pencetak uang,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kepolisian masih berupaya mencari kaki tangan tersangka yang dikhawatirkan masih berkeliaran di Jakarta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *