“Pemberian Gelar Kehormatan Doctor Honoris Causa (Dr. HC) oleh Universitas Lampung kepada Ir. Arinal Djunaidi bukan karena jabatannya sebagai kepala daerah, namun karena Ir. Arinal Djunaidi adalah alumni Universitas Lampung yang terpilih menjadi Gubernur Lampung Periode 2019-2024, ide orisinalnya tentang pembangunan berbasis pertanian, benar dijadikan janji kampanye, lalu berhasil diwujudkan sebagai prioritas pembangunan di Provinsi Lampung yg berbasis pertanian yang dikenal dengan: Program Kartu Petani Berjaya (KPB), dan sekarang ini mencapai kesuksesan,” kata Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banua, MSI Co-promotor.
Apalagi, diceritakan oleh teman-teman semasa kuliahnya, yang mengisahkan bahwa ide pembangunan pertanian sudah diimpikan Arinal sejak mahasiswa dan sering diungkapkan dalam forum dan kesempatan diskusi lepas di Fakultas Pertanian zaman Arinal menempuh kuliah kesarjanaannya.
Sepekan lebih Universitas Lampung (Unila) telah menganugerahkan Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi yang juga sebagai alumni FP Unila berupa penghargaan atas prestasi luar biasanya dalam mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan melalui Program Kartu Petani Berjaya (KPB).
Penghargaan ini didasarkan pada kontribusi yang signifikan dari Ir. Arinal Djunaidi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemanusiaan.
Unila memberikan gelar ini berdasarkan Peraturan Mensristekdikti No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila, Pasal 35, yang memberikan wewenang kepada universitas untuk memberikan gelar doktor kehormatan. Proses pemberian gelar Dr. HC diatur oleh Peraturan Menristekdikti No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Proses pemberian gelar ini melibatkan pembentukan Tim Penilai oleh Rektor Unila, selanjutnya dilakukan evaluasi karya luar biasa yang diajukan oleh calon penerima, dan penilaian oleh Senat Fakultas FEB. Hasil evaluasi disampaikan kepada Rektor dan akhirnya disetujui dalam Rapat Senat Universitas Lampung sebelum diajukan ke Kemenristekdikti untuk persetujuan.
Ir. Arinal Djunaidi dianugerahi gelar Dr. HC atas karyanya yang luar biasa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Lampung melalui Program KPB.
Sebelum penganugerahan DR (HC). Ir. Arinal Djunaidi harus memaparkan dan mempertahankan karyanya di hadapan Komisi Sidang Promosi DR (HC) yang terdiri dari Ketua Sidang Promosi yaitu Rektor Unila (Prof.Dr. Lusmelia Afriani, DEA, IPM, ASEAN ENG), Prof. Dr. Nairobi, Prof. Dr.Hermanto Siregar, Dr. Yuswandi AT, M.SC., Prof. Dr Toto Gunarto Prof Dr. Ambya, Prof. Dr. Satria Bangsawan dan Prof Dr. Irwan S. Banuwa dengan Keputusan bahwa Ir. Arinal Djunaidi layak memperoleh Anugerah DR (HC).
Program ini bukan hanya janji kampanye, melainkan sukses nyata yang telah membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan daya saing daerah, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pada saat itu prosesi penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa tersebut ditandai dengan presentasi karya ilmiah oleh Arinal Djunadi yang bertajuk “Program Kartu Petani Berjaya dalam Membangun Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian di Provinsi Lampung”.
Dalam sidang promosi doktor tersebut dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Lusmeilia menjelaskan bahwa Gelar Doktor Honoris Causa diberikan karena Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai berprestasi dalam peningkatan perekonomian masyarakat.
“Universitas Lampung menilai Gubernur Arinal mampu meningkatkan ekonomi Lampung melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB). Pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa ini baru pertama kali diberikan Unila ke sosok yang dinilai punya inovasi untuk daerah.” ujar Rektor, dan Rektor Lusi berharap selanjutnya akan ada lagi alumni Universitas Lampung yang berprestasi dan membanggakan sehingga mendapatkan gelar doktor honoris causa.
(Diskominfotik Provinsi Lampung)