Bandar Lampung, Wartaekspos60.com Akibat tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, akhirnya Ronny Hasudungan Purba Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022 Di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Selasa (30/04/2024).
Ronny Hasudungan Purba langsung dijebeloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kotabumi.
Sebelumnya merelis dari begawi nems, tersangka Ronny sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.50 WIB, kemudian tersangka Ronny di bawa keluar dengan memakai rompi tahanan.
Kepala seksi (kasie) Intel kejari Lampura Guntoro Jajang menyatakan, pihak Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi, yakni saksi RHP selaku pelaksanakegiatan jasa kosultasi 2021. Sedangkan untuk saksi Erwinsyah kepala Inspektur Lampung Utara yang juga selaku PPK dan KPA kegiatan Jasa Konsultasi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022, sementara saksi ME belum memenuhi panggilan dengan alasan keadaan sakit. Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan telah mendapatkan alat bukti yang mengarah perbuatan pidana. Sebelumnya RHP diperiksa sebagai saksi dan ditingkatakan sebagai tersangaka.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Lampung didapati kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pelaksana di lapangan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 202,7009.549,” kata kasi intel Kejari Lampung Utara.
Guntoro menyatakan untuk tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 harI terhitung tanggal 31 Apri Sampaii 19 Mei 2024
“Tersangka RHP dilakukan Penahanan di Rutan kotabumi selam 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Guntoro menegaskan, dengan tidak hadirnya saksi ME, kejari Lampura akan melakukan panggilan ke tiga.
“Jika pemanggilan ketiga tidak hadir, penyidik akan mengambil sikap dan tindakan untuk memanggil Saksi MR,” unjarnya. (Rud/JS)