Tanggamus Wartaekspos60)—–Berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Tanggamus Nomor 420/462/20/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang sesuai dengan Permendiknas nomor 15 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota dalam pasal 2 ayat (2) point b, butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan minimal di tingkat satuan pendidikan setiap guru tetap bekerja 37,5 jam perminggu di satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah dan mengingat jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan, untuk itu disampaikan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, koordinator SPLP, dan Kepala Sekolah untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi tenaga Kesekretariatan, Panitia dan Pengawas dalam pelaksanaan Pemilu.
Atas dasar ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Dinas, Gunawan memberikan himbauan kepada seluruh jajaran yang dimaksud untuk segera mengundurkan dari dari keterlibatan tenaga Kesekretariatan pelaksanaan Pemilu.
“Sudah jelas saya katakan disana ada peraturan pemerintahnya, PP 94 terutama untuk PNS jika tidak memenuhi 24 jam mengajar maka sertifikasinya tidak akan keluar”, tegas Sekdis.
Sekdis menambahkan saya pastikan bahwa mereka yang mengemban tugas baik di PPK, PPS dan Panwas tidak akan mengganggu jam kerja saya tidak yakin itu tidak mengganggu jam kerja, kalau dia sudah terlibat disana pasti akan mengganggu jam kerja dia.
“Saya juga paham tugas KPU, Bawaslu itu berat dan itu kita dukung harus sukses tapi kita juga tidak bisa meninggalkan dunia pendidikan sebab pastinya kita semua tau dalam dua tahun ini dampak dari Covid-19 seperti apa dalam dunia pendidikan kita,maka dari itu kita harus fokus dulu ke dunia pendidikan kita”, kata Sekdis.
Dilain pihak Junaidi Ketua Umum Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) menyampaikan dukungannya atas pernyataan tegas dari Dinas Pendidikan terkait sanksi kepada jajaran Dinas Pendidikan yang terlibat menjadi Kesekretariatan baik di KPU juga Bawaslu.
“Saya mendukung penuh dilarangnya jajaran satuan pendidik untuk menjadi petugas baik di KPU dan Bawaslu sebab selain mengganggu kinerja mereka Hal itu juga demi mengedepankan kenetralitasan sebagai guru”, Ungkap Junaidi.
Junaidi juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Apalagi jika menurut ke Pasal 2 UU ASN yang salah satu¬nya berisikan asas netralitas, bertujuan supaya setiap aparatur sipil negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Sementara pada Pasal 9 (2) UU ASN menyatakan bahwa aparatur sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ( Fajri/Jj)