Komite SMPN 2 : Sumbangan Pendidikan Berdasarkan Aturan Kesepakatan Sekolah dan Wali Murid

Wartaekspo60 —–Baru-baru ini, SMPN 2 Bandar Lampung diberitakan media online di Bandarlampung terkait Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) di SMPN 2 Bandar Lampung yang diberitakan menuai polemik. Dalam pemberitaan salah satu media online menyebutkan, nominal rencana pendapatan yang tertulis dalam selebaran sangat mencapai Rp 4.596.934.694.

Hal ini langsung mendapatkan bantahan dari salah satu Pengurus Komite Sekolah SMPN 2 Bandar Lampung, Awaluddin, S.Pd.

Menurut Awaluddin, pemberitaan tersebut jelas tidak benar dan tidak berdasar. Dalam pandangan Awaluddin, diduga penulis berita hanya berasumsi mengalikan jumlah siswa dengan jumlah penarikan uang komite. Padahal menurut Awaluddin, besaran uang komite sifatnya sesuai kemampuan wali murid dan bisa dikomunikasikan dengan pihak sekolah.

“Sumbangan pendidikan yang diperoleh dari para orangtua atau wali murid di SMPN 2 Bandar Lampung. Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan liar,” tegasnya.

Dalam pasal 10 ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Kalau bantuan itu sifatnya tidak rutin, namanya juga bantuan. Bantuan bisa dari pemerintah, masyarakat. Sumbangan juga sama, tidak ditentukan waktunya, tidak rutin,” bebernya.

Awaluddin juga mengatakan bantuan dan sumbangan berbeda dengan pungutan. Pungutan artinya jumlah uang sudah ditentukan termasuk waktu pembayarannya.

Dia juga menjelaskan Permendikbud itu mengatur bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menyebut penggunanaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada komite sekolah.

Adapun, komite sekolah dalam permendikbud tersebut terdiri dari orang tua/wali siswa yang masih aktif di sekolah, tokoh masyarakat, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, dan pakar pendidikan, serta tokoh organisasi profesi.

Menurutnya, tak ada hal-hal yang dilanggar komite sekolah dalam penggalangan dana komite dari wali murid. Bahkan, penghimpunan dana tersebut sebelumnya sudah diketahui oleh seluruh wali murid melalui musyawarah bersama dan kemufakatan.

“Komite sebelum mengeluarkan kebijakan apalagi menyangkut sumbangan, tidak sembarang. Semua ada aturan yang jelas. Saya kira tidak ada persoalan antara komite dan wali murid terkait sumbangan. Ini untuk kemajuan SMPN 2,” ujar dia, Jumat (6/1/2023)

Dia juga menambahkan hasil dari penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat 1, dapat dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan kegiatan operasional rutin SMPN 2 Bandarlampung, gaji guru honor yang tidak tercover di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta digunakan untuk tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharaan aset sekolah.

Kemudian untuk pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah, pengembangan sarana dan prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Jadi sudah jelas dalam pasal-pasal dan ketentuan dalam Permendikbud tahun 2016 serta ayat-ayat pada kententuan tersebut tidak melanggar aturan.

Namun, bagi siswa yang tidak mampu tentu kami selaku komite sekolah akan memberikan keringanan biaya pendidikan, asalkan ada komunikasi antara wali murid dan komite sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana komite, harus berdasarkan pengajuan proposal dan diketahui oleh seluruh anggota komite yang merupakan representasi dari wakil wali murid.

Seperti diketahui, SMPN 2 Bandar Lampung merupakan salah satu sekolah penggerak di Bandarlampung diantara 4 sekolah yang ditetapkan Kemendikbud. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *