Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang RKPD 2024, Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Pemkab, Tanggamus199 Dilihat

 

Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2024, Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025. bertempat di GOR Mini , Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Pada hari Rabu, 6 Maret 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut: Mulyadi Irsan (PJ Bupati Tanggamus). Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi Lampung), Mayor Inf Solikhul Makruf (Kasdim 0424/Tanggamus). AKBP Rinaldo Aser (Kapolres Tanggamus). Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Tanggamus). Drs.Hamid Heryansyah Lubis (Sekdakab Tanggamus). Nurma Jayani (Kajari Tanggamus). Ibrahim Lubis (Ketua PA Tanggamus). Letda Laut Ahmad Yani (Dan Pos TNI AL Kota Agung). Andi Gunawan (Kalapas Kelas II B Kota Agung), Para Asisten I,II,III Setdakab Tanggamus. Arif Adhari (Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus), Para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus. Para Camat Se-Kabupaten Tanggamus dan para Tamu undangan.

Kaban Baperida Hendra Wijaya Mega dalam Laporannya menyampaikan laporan rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2024 dengan tahapan sebagai berikut :

1) Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 6– 26 Januari 2024 di 299 Pekon dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus.

2) Konsultasi Publik Ranwal RKPD dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 di Aula Hotel 21 Gisting.

3) Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 7– 16 Februari 2024 di 2024 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.

4) Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 21 February 2024 di Ruang Rapat utama Kabupaten Tanggamus.

Dasar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Sementara Sambutan PJ Bupati Tanggamus Bulan Maret tahun ini menjadi momen yang sangat penting bagi kita. Selain menjadi bulan di mana kita melakukan tahapan perencanaan pembangunan kabupaten untuk tahun 2025, juga merupakan bulan di mana umat muslim akan menyambut bulan Ramadhan yang mulia. Tak lupa, bulan ini merupakan bulan Ulang Tahun Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus. Melalui forum ini, mari kita bersama-sama memanjatkan do’a sebagai masyarakat Lampung.

Tepatnya pada tanggal 18 Maret 2024, kita akan memperingati HUT Provinsi Lampung yang ke-60, semoga Provinsi Lampung semakin maju, sejahtera, dan berjaya. Selang beberapa hari kemudian, Kabupaten Tanggamus juga akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-27 pada tanggal 21 Maret 2024. Pada Momen ini Saya mengajak kita semua untuk terus bersatu dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Tanggamus menjadi daerah yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

Selain itu, pembangunan juga dihadapkan pada bonus demografi yang merupakan potensi besar yang harusdimanfaatkan dengan baik. Bonus demografi ini menawarkan peluang untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan pembangunan manusia, namun juga menimbulkan tantangan terkait dengan penyediaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya bagi populasi yang terus bertambah.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengidentifikasi megatrend global ini dan merumuskan strategi yang tepat dalam menghadapinya agar dapat mengambil manfaat dari perubahan ini dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam rangka pembangunan di tahun 2025, Kabupaten Tanggamus telah mengidentifikasi beberapa isu strategis yang perlu segera dibenahi antara lain :

1. Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia.Salah satu tolok ukur untuk mengevaluasi peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia adalah melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2023, capaian IPM Kabupaten Tanggamus masihtergolong rendah, yakni sebesar 69,93, yang masih berada di bawah angka IPM Provinsi Lampung sebesar 72,48 dan IPM Nasional sebesar 74,39. Rendahnya capaian IPM ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya pencapaian dalam indikator Pendidikan.

2. Penguatan Ekonomi, Investasi dan Daya saing produk lokal. Pada tahun 2020, perekonomian Tanggamus mengalami kontraksi sebesar minus 1,77 persen akibat dampak pandemi COVID-19. Namun, pada tahun 2021, kondisinya mulai membaik dengan pertumbuhan positif sebesar 2,30 persen, dan pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 4,16 persen, meskipun masih di bawah rata-rata Provinsi Lampung. Kemudian, pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Tanggamus kembali meningkat mencapai 4,70 persen, melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebesar 4,55 persen.

3. Penurunan Disparitas Wilayah melalui Penyediaan Infrstruktur Dasar Masyarakat yang merataTantangan dalam menurunkan disparitas antar wilayah di Kabupaten Tanggamus dihadapkan dengan rendahnya Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten yang saat ini mencapai 37,74 %. Hal ini masih terkendala dengan keterbatasan kemampuan pembiayaan untuk penanganan ruas jalan yang memadai.

Upaya penanggulangan kemiskinan dipadukan dengan penguatan ekonomi masyarakat, mengingat rata-rata pendapatan per-kapita masih rendah, yakni sebesar 29,59 juta/tahun. Hal ini juga diintegrasikan dengan program kontribusi penting dalam penanganan perubahan iklim, dengan target minimal menurunkan emisi GRK sebesar 3,78%. Kejadian banjir yang terjadi setiap tahun menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian yang siap panen, terutama di Kecamatan Semaka dan Kelumbayan.

Menurut analisis Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Way Seputih-Way Sekampung, wilayah di Kecamatan Semaka dan sekitarnya akan terus terkena banjir dan longsor jika tidak ditangani secara serius oleh semua pihak. Oleh karena itu, kami mengharapkan bantuan, kolaborasi, dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani permasalahan ini secara efektif.

Mari kita bersama-sama melangkah untuk mewujudkan masa depan Tanggamus yang lebih baik. Dengan semangat kebersamaan, kekompakan, dan suasana yang damai, saya yakin segala usaha kita akan membuahkan hasil yang gemilang.
(Fajri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *