Tuduh Istri Berselingkuh Berujung Masuk Penjara.

Hukum & Kriminal216 Dilihat

 

 

Bandar Lampung, Wartaekspos60.com – Setelah mendapat laporan masyarakat,  Anggota Polsek Abung Selatan berhasil menangkap hingga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang  menyebabkan seorang istri harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka serius.

Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara merupakan suami korban Badriah (37) yang tega menganiaya istrinya hingga masuk rumah sakit.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol, Umi Fadilah, “Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban  mengalami luka berat dibagian tubuhnya,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi (anak korban), Umi menjelaskan, bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Roni Handoko karena pelaku menuduh istrinya berselingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat aksi cekcok mulut berkepanjangan, akhirnya pelaku tak kuat menahan emosi dan tiba-tiba mencekik leher korban sambil mengambil sebilah pisau yang di arahkan kemuka korban.

Karena pelaku terlanjur gelap mata langsung menghujamkan pisau itu ke arah korban hingga mengenai bagian kepala sebanyak 3 kali, juga tangan kanan dan kiri menyebabkan jari telunjuk putus.

“Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka,” kata Umi.

Sebelumnya aksi Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi yang tiba di TKP dengan dibantu warga, berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kebun jagung warga.

Sementara korban yang mengalami luka parah akibat Hujaman pisau pelaku secepatnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan perawatan di IGD RS Candimas Medical Center.

Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman pidana bagi tersangka, pelaku bisa dikenai kurungan selama 15 tahun penjara,” tandasnya  (*)

Editor : Jaja. S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *