DPP ASPIRA Lampung Ungkap Tiga InstansiDiduga Lakukan Korupsi, Ini Penjelasannya

Warta ekspos60.– DPP Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Lampung telah menyelesaikan kegiatan survei dan monitoring pada kegiatan infrastruktur yang bersumber dari APBN, PEN, dan APBD wilayah Provinsi Lampung.

Ashari Hermansyah Ketua Umum menjelaskan Survei dilakukan di beberapa Instansi dan Dinas terutama adalah ;
Pekerjaan Infrastruktur di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Lampung, sumber APBN 2022 di antaranya : survei dan monitoring, FISIK pagar, Lokasi Kabupaten Pringsewu dengan nilai : 737.277.392, pelaksana CV.TP.
Survei dan monitoring, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA. Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu nilai : 770.746.568, pelaksana : PGM.
Survei dan monitoring, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji di kecamatan Metro Kibang Kabupaten Timur, nilai : 799.805.599, pelaksana : CV.BMS.
Survei dan monitoring, pembangunan KUA SBSN Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, nilai : 871.944.849, pelaksana : BNJ dan lainnya.

Kemudian, pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penatan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Sumber “APBD/PEN/SMI, tahun 2022 di antaranya ;
Peningkatan Jalan Koridor SP.Serdang-Jati Baru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur nilai : Rp 45.480.098.770, pelaksana : PT.MPP,
Peningkatan Jalan Koridor Sidomulyo- sidoarjo – Bumi Daya-Palas, nilai Rp45.480.098.770, pelaksana : PT.SAT.
Pekerjaan Infrastruktur dilingkungan Rumah Sakit Abdoel Muluk Provinsi Lampung , Sumber : APBD 2022, di antaranya ‘
Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu nilai Rp31.049.566.223,08, Pelaksana : PT.SKT.
Revitalisasi Gedung AUDITORIUM dan Pengembangan Fasilitas Uronefo nilai : Rp 1.483.842.063, pelaksana : CV.PKS .
Revitalisasi Gedung Mahan Munyai niilai Rp 6.805.377.434, pelaksana : AK

“Untuk Dinas dan instansi lainya belum dapat kami lakukan ekspos dikarenakan sedang dalam tahap verifikasi dan evaluasi data,” terang dia kepada media, Sabtu (17/12/2022).
Dari jumlah pekerjaan infrastruktur yang sudah dilakukan survei tersebut terindikasi mengarah perbuatan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, jonspirasi, yang berujung pada actus reus.

“Yaitu esensi dari usaha perbuatan jahat. Dan juga mengarah pada wan prestasi diakibatkan keterlambatan pekerjaan,” tegas Ashari.

Ia mengungkapkan, pekerjaan yang patut diduga tidak sesuai spesifikasi atau kekurangan volume dan tidak sesuai mutu, dapat dikatakan kegagalan bangunan dan hal ini harus dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang terlibat, ini dibuktikan dengan usaha DPP Aspirasi Rakyat Lampung yang sudah menyampaikan saran, kritik dan konfirmasi melalui surat sebanyak 2 sampai 3 kali.
“Meskipun ada di antara instansi yang sudah menyampaikan jawaban klarifikasi, akan tetapi jawaban tersebut tidak relevan, semestinya instansi tersebut berkordinasi dengan jontraktor pelaksana dan jonsultan pengawas untuk mengklarifikasi yang menjadi perhatian dan masukan masyarakat, ini kan uang rakyat, ” imbuh.
Ashari menambah penjelasan indikasi dugaan penyimpangan terutama pada
pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kementerian Agama Lampung, objek pada pekerjaan pasangan tulangan pembersihan yang tidak sesuai spesifikasi; tebal selimut beton , foot plat, plat lantai, kolom beton, sloof beton dan balok beton dan lainnya

Kemudian Infrastruktur di lingkungan Rumah Sakit Abdoel Muluk, terutama pada pekerjaan pasangan tulangan pembesian yang diduga tidak sesuai spesifikasi, pasangan keramik, balok beton late, pekerjaan atap dan lainya.
Kerap menjadi perhatian juga, pekerjaan infrastruktur pembangunan gedung bedah lanjutan di rumah sakit abdul muluk diprediksi tidak tepat waktu pelaksanaan, dan diminta kepada BPK RI untuk melakukan pemerikasaan pada pekerjaan pasangan Instalasi listrik, Pekerjaan pasangan keramik, atap, Boven, kusen jendela dan pintu dan lainnya, agar celah-celah yang mengarah pada potensi kerugian negara dapat dideteksi sedemikian.

“Kami akan menyampaikan pengaduan tersebut kepada BPK RI secara resmi dan juga secara online, sementara untuk pengaduan kepada aparat penegak hukum ( APH ) akan dilakukan usai masa pemeliharaan selesai,” tandasnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *