Mingrum Narkotika di SMA N Gumay Sosperda Pencegahan  1 Sendang Agung

Uncategorized113 Dilihat

Warta ekspos60—Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang dilaksanakan di SMA N 1 Sendang Agung, Lampung Tengah, Senin (12/12).

Mingrum Gumay mengungkapkan DPRD Lampung berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memasifkan sosialisasi pencegahan narkotika dengan tujuan agar dapat melakukan deteksi dini dan penekanan terhadap pengguna narkotika sebagaimana diharapkan ini akan mengurangi permintaan pasar.

“Kalau permintaan sedikit suplaynya juga akan mengikuti, sehingga diharapkan kesadaran yang dibangun lewat kolaborasi bersama BNNP dapat menghasilkan hasil yang maksimal. semua harus ikut serta tidak hanya dalam konteks penegakan hukum tetapi dalam rangka pencegahan dan edukasi,” ujar politisi PDIP ini.

ia juga meminta pelajar SMA 1 N Sendang Agung mempelopori dan mendeklarasikan kawasan sekolah bebas narkotika.

“Kita harus berani memastikan melalui kolaborasi dan sinergi sejumlah pihak untuk mendeklarasikan kawasan bebas narkotika sehingga dapat menjadi acuan bagi sekolah lain untuk secara bersama ikut serta mendeklarasikan hal yang sama juga sehingga program zero prevelance dapat menjadi kenyataan di Provinsi Lampung,” imbuhnya

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMA N 1 Sendang Agung Renny Liestiawati, Camat Sendang Agung M Bhakti Syuhodo, BNN Provinsi Lampung Yucha, Babinkamtibmas Aipda Eko Winarno, Babinsa Sertu Een Setiyono.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *