Menyamar Sebagai Pemesan PSK, Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku TPPO di Tango Hostel

Hukum & Kriminal479 Dilihat

Lampung, – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui undercover agent.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu SN dan LP yang merupakan warga Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penggerebekan tersebut.

“Benar, Subdit Renakta Ditreskrimum menggerebek dan mengamankan dua orang pelaku,”katanya, Selasa (2/7/2024).

Lanjutnya, anggota kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat Tppo di Hostel Tango, tepatnya Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, pada hari Jumat, (28/6/2024).

Namun tidak hanya dua orang pelaku saja ditempat kejadian perkara, melainkan tiga orang korban yang hendak dijual oleh para pelaku.

“Jadi yang berada di TKP itu ada 2 pelaku dan 3 korban,”jelas Umi.

Adapun kronologis penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang.

Menerima laporan tersebut maka anggota subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan undercover untuk melakukan transaksi terhadap dua orang pelaku.

Selanjutnya, pada pukul 17.30 wib pelaku membawanya kemudian memberikan sebanyak tiga orang korban yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“Setelah anggota melakukan undercover, disanalah pelaku langsung diamankan,”paparnya.

Namun saat ditanya terkait peran dari masing masing tersangka dan berapa lama mereka sudah melakukan tindakan tersebut, polisi masih mendalami.

“Untuk lebih lanjut, para pelaku masih kita dalami dan masih dalam proses dimintai keterangan,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *